Selasa, 02 Juli 2019

Task_3_etika_bisnis_YM

ETIKA BISNIS


BAB VIII
Hubungan perusahaan dengan stakehoulder, lintas budaya dan pola hidup, audit sosial


1. Bentuk stakehoulder
   Pengertian stakeholder dalam konteks ini adalah tokoh – tokoh masyarakat baik formal maupun informal, seperti pimpinan pemerintahan (lokal), tokoh agama, tokoh adat, pimpinan organisasi social dan seseorang yang dianggap tokoh atau pimpinan yang diakui dalam pranata social budaya atau suatu lembaga (institusi), baik yang bersifat tradisional maupun modern.
    Macam – macam Stakeholder.
   Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu, stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok yaitu stakeholder primer, sekunder dan stakeholder kunci.
    a. Stakeholder Utama (Primer)
         Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
          b. Stakeholder Pendukung (Sekunder)
          Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
          c. Stakeholder Kunci
        Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif dan instansi. Stakeholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
Yang termasuk dalam stakeholder kunci yaitu :
1.    Pemerintah Kabupaten
2.    DPR Kabupaten
3.    Dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.
          Bentuk dari stakeholder bisa kita padukan dengan Bentuk kemitraan dengan komite sekolah, dunia usaha, dan dunia industri (DUPI) dan Industri Lainnya
Bentuk kemitraan yang dapat dilakukan oleh tenaga kependidikan dengan stakeholder antara lain berupa :
1. Kerjasama dalam penggalangan dana pendidikan baik untuk kepentingan proses pembelajaran, pengadaan bahan bacaan (buku), perbaikan mebeuler sekolah, alat administrasi sekolah, rehabilitasi bengunan sekolah maupun peningkatan kualitas guru itu sendiri.
2. Kerjasama penyelenggaraan kegiatan pada momen hari – hari besar nasional dan keagamaan.
3. Kerjasama dengan sponsor perusahaan dalam rangka meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, seperti dengan perusahaan susu atau makanan sehat bagi anak – anak sekolah, dan bentuk kemitraan lain yang sesuai dengan kondisi setempat.

2Stereotype, prejudice, stigma sosial
Stereotype adalah generalisasi yang tidak akurat yang didasarkan pada prejudice. Kita semua memegang stereotype terhadap kelompok orang lain.
    a. Contoh dari Stereotype , ketika kita sudah beranggapan begitu pada suatu suku , maka kita tidak akan menempatkan dia pada suatu posisi yang kita rasa gak cocok.Sedangkan Prejudice adalah attitude yang bersifat bahaya dan didasarkan pada generalisasi yang tidak akurat terhadap sekelompok orang berdasarkan warna kulit, agama,sex, umur , dll. Berbahaya disini maksudnya attitude tersebut bersifat negative.
    b. Contoh dari Prejudice misalnya kita menganggap setiap orang pada suku tertentu itu malas, pelit , dan lain nya Stigma sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok.
    c. Contoh dari stigma social misalnya sejarah stigma sosial dapat terjadi pada orang yang berbentuk fisik kurang atau cacat mental, dan juga anak luar kawin, homoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama atau etnis, seperti menjadi orang Yahudi atau orang Afrika Amerika. Kriminalitas juga membawa adanya stigma sosial.

3. Mengapa Perusahaan Harus Bertanggungjawab
           Sebuah perusahaan dalam mengambil keputusan untuk kepentingan usahanya harus memperhatikan etika dan tanggung jawab sosial. Adapun bentuk tanggung jawab sosial perusahaan seperti:
      a. Tanggung jawab sosial kepada konsumen
Tanggung jawab sosial perusahaan kepada konsumen tidak hanya seputar masalah penyediaan produk atau jasa saja tetapi juga harus memperhatikan aspek-aspek lain. Merujuk pendekatan utilitarian, maka perusahaan harus menghasilkan produk atau jasa yang memiliki banyak manfaat kepada masyarakat.
b. Tanggung jawab sosial kepada karyawan
Perusahaan wajib memberikan rasa aman dan nyaman kepada karyawannya, memperlakukan karyawan dengan adil. Selain itu, perusahaan juga memberikan kesempatan dan fasilitas untuk pengembangan diri karyawan.
c. Tanggung jawab sosial kepada kreditor
Misalnya pada saat perusahaan harus menyelesaikan kewajiban atau utangnya namun ia sedang memiliki masalah keuangan maka perusahaan wajib memberitahukan kepada kreditor.
d. Tanggung jawab kepada pemegang saham
Perusahaan juga bertanggung jawab kepada pemegang saham. Sehingga dalam operasional nya, perusahaan juga harus memastikan keputusan yang diambil juga untuk kepentingan pemegang saham.
e. Tanggung jawab sosial kepada lingkungan
Tanggung jawab ini berkaitan dengan lingkungan, misal dengan tidak membuang limbah sembarangan, mencegah polusi disekitar tempat usaha, mencegah penggunaan bahan berbahaya. Jadi perusahaan diharapkan ramah terhadap lingkungan.
f. Tanggung jawab sosial kepada komunitas
Tanggung jawab sosial ini dapat dilakukan dengan cara memberikan corporate social responsibility atau CSR. Memberikan bantuan seperti sarana prasarana untuk pendidikan, kesehatan, infrastuktur atau hal lain yang dibutuhkan oleh masyarakat.

4. Komunitas Indonesia Dan Etika Bisnis
   Indonesia memerlukan suatu bentuk etika bisnis yang sangat spesifik dan sesuai dengan model Indonesia. Hal ini dapat dipahami bahwa bila ditilik dari bentuknya, komunitas Indonesia, komunitas elit dan komunitas rakyat.Bentuk-bentuk pola hidup komunitas di Indonesia sangat bervariasi dari berburu, meramu sampai dengan industri jasa.
Dalam suatu kenyataan di komunitas Indonesia pernah terjadi malapetaka di daerah Nabire, Papua. Bahwa komunitas Nabire mengkonsumsi sagu, pisang, ubi dan dengan keadaan cuaca yang kemarau, tanah tidak dapat mendukung pengolahan bagi tanaman ini. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk dapat membantu komunitas tersebut. Dari gambaran ini, tampak bahwa tidak adanya rasa empati bagi komunitas elit dalam memahami pola hidup komunitas lain.
   Dalam konteks yang demikian, maka perusahaan dituntut untuk dapat memahami etika bisnis ketika berhubungan dengan stakeholder diluar perusahaannya, seperti komunitas lokal atau kelompok sosial yang berbeda pola hidup.

5. Dampak tanggung jawab sosial perusahaan
  Ke depan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, apabila dilaksanakan dengan benar, akan memberikan dampak positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan lingkungan dan seterusnya. Mengingat kegiatan perusahaan itu sifatnya simultan, maka keberadaan perusahaan yang taat lingkungan akan lebih bermakna. Pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam, pasti mengandung nilai positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas. Nilai negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan masyarakat. Atau seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi sebagai akibat langsung dari kegiatan perusahaan.

6. Mekanisme pengawasan tingkah laku
   Mekanisme Pengawasan Tingkah Laku Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesualan atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut denga budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosal sebagai kesimpulan darimonitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.
   Pengawasan terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untukmenciptakan kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan.


BAB IX
PERAN SISTEM PENGATURAN, GOOD GOVERNANCE


1. DEFINISI PENGATURAN
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Dan menurut Lydia Harlina Martono, Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur. Jadi definisi dari peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

2. KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE
Menurut UNDP, karakteristik pelaksanaan good governance yang meliputi :
a.        aParticipation, yaitu keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
           b. Rule of Law, yakni kerangka hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.
           c. Transparency, karakteristik ini dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.
          d. Responsiveness, lembaga-lembaga publik harus cepat dan tanggap dalam melayani stakeholders.
          e. Concensus Orientation, berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.
          f. Equity, setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan.
       g. Efficiency and effectiveness, pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif).
          h. Accountability, pertanggunjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.
          i. Strategic Vision, penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh ke depan.

     3Commission of humam
              HAM berurusan dengan dua hal. Pertama, menyangkut hak dan kedua, mengenai manusia. Untuk menghubungkan keduanya maka dalam perdebatan filosofis, HAM pertama-tama merupakan bagian dari hak moral yang bersemayam dalam kemanusiaan seseorang. Hak moral adalah hak yang didasarkan atas norma-norma dan nilai-nilai moral. Sehingga, sumber langsung HAM adalah martabat luhur yang merupakan nilai yang melekat dalam diri setiap manusia. Karena itu, secara harafiah, hak-hak asasi manusia berarti hak yang dimiliki seseorang semata-mata karena ia seorang manusia (Donnelly dalam Ceunfin, 2004: 6).
                Kesadaran akan pentingnya hak-hak semakin menguat seiring dengan kesadaran moral umat manusia yang juga makin berkembang. Penghargaan dan pengakuan terhadap hak-hak, berhubungan erat dengan penghayatan nilai-nilai, khususnya moral. Dalam hubungannya dengan HAM, penghargaan tersebut merupakan suatu imperatif moral dan bukan soal belas kasih dan keputusan pribadi (Ceunfin, 2004: xxi). Imperatif tersebut hadir ke permukaan sebagai kebajikan manusia yang melahirkan keyakinan tentang adanya hak-hak dasar yang tidak boleh dilanggar. Pelanggaran atau pengurangan hak-hak tersebut akan mengurangi martabat manusia, sehingga untuk alasan apa pun hak-hak tersebut tidak boleh dikurangi, dilanggar maupun diabaikan. Meskipun seseorang melakukan perjanjian untuk menyerahkan atau mengurangi kebebasannya, kontrak tersebut tidak akan dianggap sah dan esensi HAMnya tidak akan dikurangi (Onaga & Manuel, 2004: 8).
      
      4Kaitannya dengan etika bisnis
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan.
Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah :
1.      Informasi rahasia
2.      Benturan kepentingan (conflict of interest)


BAB X
MEMBERIKAN CONTOH TENTANG PERILAKU BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA


1. Korupsi
Korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.
2. Pemalsuan
Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen (lihat dokumen palsu), dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan.
3. Pembajakan
Piracy atau pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai macam aktivitas file sharing illegal, download illegal atau pemalsuan yang berkaitan dengan internet. Internet piracy merupakan satu hal yang berbahaya dan biasanya bersifat illegal dan bahkan cenderung tergolong aksi kriminal.
      4. Diskriminasi Gender
     Bentuk ketidakadilan gender yang merupakan akibat dari adanya sistem struktur sosial dimana salah satu jenis kelamin menjadi korban. Hal ini terjadi dikarenakan adanya keyakinan serta pembenaran yang ditanamkan sepanjang peradaban sejarah manusia dalam berbagai bentk cara yang menimpa kedua belah pihak.
      5. Konflik Sosial
     Konflik sosial adalah suatu proses sosial yang terjadi antara dua pihak atau lebih, dimana salah satu pihak berupaya untuk menyingkirkan pihak lainnya dengan cara menghancurkan atau membuatnya tak berdaya.
      Pada umumnya, konflik terjadi karena adanya perbedaan (pendapat, ideologi, budaya, dan lainnya) di masyarakat yang kemudian menimbulkan masalah dan belum ditemukan kesepakatan dalam menyelesaikan masalah tersebut.
      6. Masalah Polusi
         Polusi udara  sendiri merupakan suatu kondisi dimana udara yang ada di sekitar ini dicemari oleh bahan- bahan kimia, zat atau partikel yang bersifat negatif, atau bahan biologis lainnya yang  bersifat membahayakan manusia maupun makhluk hidup lainnya. Polusi udara atau yang juga disebut sebagai pencemaran udara ini seringkali mengakibatkan berbagai macam dampak yang merugikan, tidak hanya bagi manusia saja, namun juga bagi mankhluk hidup lainnya dan bahkan planet Bumi pada umumnya.
         Penyebab polusi udara ini pun dapat ditimbulkan melakui kegiatan atau aktivitas sehari- hari. adapu beberapa hal yang menyebabkan polusi udara antara lain adalah: Asap kendaraan, Asap pabrik, Asap rokok, Pembangkit listrik dan sebagainya.

        Sebaiknya dalam hal ini pemerintah ambil andil dalam masalah polusi khususnya di Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi menghirup udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara menanam 1 pohon pun masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar-pintarlah menggunakan kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon agar kita dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.


        DAFTAR PUSTAKA
        
      Keraf, A.,Sonny ,(1998). Etika Bisnis dan Relevansinya. Yogyakarta, Penerbit Kanisius
Bartens, K. (2000). Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta, Penerbit Kanisius.Ketut Rinjin, (2004). Etika Bisnis  dan Implementasinya, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.


Pergeseran Pemasaran Domestik ke Pemasaran Global Mnj. pemasaran era rev. industri

1.       Konsep Pemasaran Universal             Untuk melakukan pemasaran, pemasaran perlu melakukan kegiatan-kegiatan fungsional. Fu...