Jumat, 26 Oktober 2018

PENGERTIAN, SEJARAH, TUJUAN, FUNGSI, JENIS-JENIS, KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KOPERASI


A.    Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dalam makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba “Pawonda”, di Ambon “Masohi”, di Jawa barat “Liliuran” dan Madura “Long tinolong” dan di Sumatera Barat “Julojulo” dan di Bali “Subak”.

B.     Sejarah Koperasi Di Indonesia
Ø  Abad 20
Asal-usul sejarah koperasi pada abad ke-20 di Indonesia ini diawali dengan dimulainya dari hasil usaha kecil yang secara spontan yang dilakukan oleh rakyat kecil biasa. Karena adanya pengetahuan dan wawasan mengenai ekonomi yang rendah saat itu, sehingga membuat para pengusaha rakyat kecil terdorong untuk lepas dari penderitaan. Sederhananya, mereka ingin mengubah kehidupan mereka yang terpuruk ke kehidupan yang tinggi.
Ø  Tahun 1986
Pada tahun 1986, ide-ide perkoperasian di Indonesia telah diperkenalkan oleh R.A. Aria Wiraatmadja. Saat itu ia telah mendirikan sebuah bank yang awalnya hanya untuk para pegawai negeri saja. Melihat ide-ide tersebut dan semangat yang tinggi, De Wolffvan Westerrode tergugah untuk mengembangkan ide-ide tentang perkoperasian tersebut.
Ø  Tahun 1908
Dr. Sutomo pun ikut mengembangkan perkoperasian di Indonesia denga nmendirikan Budi Utomo. Sehingga dapat dikatakan bahwa Dr. Sutomo memiliki peranan yang sangat penting pada gerakan koperasi dalam memperbaiki dan mensejahterakan kehidupan rakyat kecil.
Ø  Tahun 1915
Mulai adanya beberapa peraturan sebagai kebijakan tentang perkoperasian di Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut dinamakan peraturan ‘Verordening op de Cooperative Vereenging’.
Ø  Tahun 1927
Peraturan Verordening op de Cooperative Vereenging telah dikembangkan dan diganti oleh peraturan ‘Regeling Inlandsche Cooperatiev’. Di tahun yang sama, terbentuk juga Serikat Dagang Islam. Perserikatan ini dibentuk karena memiliki tujuan yaitu untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha-pengusaha pribumi. Karena pada saat itu kebijakan perkoperasian di Indonesia hanya menguntungkan pihak penjajah atau Belanda saja.

Ø  Tahun 1929
Hingga di tahun 1929, telah didirikan Partai Nasional Indonesia yang telah memberikan semangat juang dan memperjuangkan semangat dalam menyebarkan perkoperasian di Indonesia dengan kebijakan yang adil.

Ø  Tahun 1942
Setelah Belanda menyingkir dari Indonesia, Jepang mulai menjarah Indonesia hingga mendirikan koperasi di Indonesia dengan nama Koperasi Kumiyai.

Ø  Tahun 1947 (Kongres Pertama)
Pada tanggal 12 Juli 1947, setelah menggapai kemerdekaan dari Indonesia dan merebut kekuasaan dari tangan Jepang, Gerakan Perkoperasian di Indonesia telah mengadakan Kongres Koperasi yang pertama kalinya. Kongres tersebut diadakan di Tasikmalaya, hingga di tanggal tersebut dijadikan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Kongres Koperasi Pertama telah membuahkan beberapa keputusan yang di antaranya:
1.      Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).
2.      Menetapkan gotong-royong sebagai asas koperasi.
3.      Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.

Ø  Tahun 1953 (Kongres Ke-2)
Di Hari Koperasi pada tahun 1953, yaitu pada tanggal 12 Juli 1953 Kongres Koperasi diadakan kembali, sehingga tersebutlah sebagai Kongres Koperasi ke-2. Kongres Koperasi ke-2 telah memberikan beberapa keputusan di antaranya:
1.      Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI.
2.      Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah.
3.      Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
4.      Segera akan dibuat Undang-Undang Koperasi yang baru.

Hal ini membuat adanya program perkoperasian pemerintah yang melahirkan tiga kebijakan di antaranya:
1.      Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi.
2.      Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi.
3.      Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.

      C.    Tujuan Koperasi
Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah
1.      Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
2.      Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.

      D.     Fungsi dan Peranan Koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan organisasi koperasi. Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran sebagai berikut:
1.      Mengembangkan serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi
2.      Berperan secara aktif (role actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi dan masyarakat
3.      Memperkuat serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.      Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

      E.    Jenis jenis koperasi
Jenis jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis koperasi terdiri atas 3 jenis yaitu, koperasi produksi (production cooperatives), koperasi konsumsi (consumer cooperatives), dan koperasi jasa (cooperative services).
1. Koperasi produksi
Koperasi produksi| Pengertian koperasi produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang barang produksi para anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi cengkeh, koperasi kopra, koperasi nelayan (Fishermen cooperative), dan koperasi kerajinan (arts cooperative).

2. Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas penjualan barang barang konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota koperasidan masyarakat sekitarnya. Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI.

3. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah jenis koperasi yang melakukan kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya. contoh koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun koperasi perkreditan.

      F.    Kelebihan dan kekurangan koperasi
Sama dengan badan badan usaha lainnya, koperasi juga memiliki kelebihan dan kelemahan sebagai berikut:
1. Kelebihan koperasi
a.       Koperasi lebih mengutamakan tujuan yang berupa kesejahteraan anggota (Cooperative prioritize goals such as the welfare of members). Pendapatan dan laba yang diperoleh koperasi hanyalah merupakan konsekuensi atau akibat dari usaha pencapaian tujuan menyejahterkan anggota tersebut. Keuntungan yang diperoleh koperasi (tidak disebut laba, melainkan SHU=Sisa Hasil Usaha), setiap akhir tahun dikembalikan lagi kepada anggota disamping untuk dana cadangan.
b.      Mengutamakan pelayanan terhadap anggota (Prioritizing services to members).
c.       Keanggotaanya bersifat sukarela (volunteer) dan terbuka.
d.      Setiap orang dapat  menjadi anggota koperasi dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib (Everyone can become a member of the cooperative to pay the principal savings and mandatory savings).
e.       Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib ditentukan bersama (The amount of principal savings and mandatory savings are determined together) sehingga terjangkau oleh semua anggota.
f.       Tidak ada perbedaan di antara para anggota dalam bentuk apapun (There were no differences among members in any form).
g.      Bagian SHU yang diterima anggota berdasarkan jasa masing masing anggota yang telah diberikan kepada koperasi.
h.      Tanggung jawab anggota terbatas.
i.        koperasi berpotensi menjadi raksasa bisnis masa depan.
2. Kelemahan Koperasi
a.       Kondisi yang terjadi di lapangan adalah, persentase tingkat kesadaran anggota koperasi secara keseluruhan sangat rendah untuk melakukan peningkatan dalam koperasi.
b.      Karena rendahnya kesadaran anggota koperasi maka sulit memilih pengurus koperasi yang profesional. Daya saing koperasi lebih rendah jika dibandingkan dengan badan usaha swasta yang murni bertujuan mencari laba.

Pergeseran Pemasaran Domestik ke Pemasaran Global Mnj. pemasaran era rev. industri

1.       Konsep Pemasaran Universal             Untuk melakukan pemasaran, pemasaran perlu melakukan kegiatan-kegiatan fungsional. Fu...