A.
Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus
melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan
untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
Koperasi mengandung makna kerja sama.
Kooperasi (cooperative) bersumber
dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama.
Ada juga yang mendefinisikan koperasi dalam makna lain. Menurut Enriques,
pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).DI indonesia disebut kerja
sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh
Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti
tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba
“Pawonda”, di Ambon “Masohi”, di Jawa barat “Liliuran” dan Madura “Long
tinolong” dan di Sumatera Barat “Julojulo” dan di Bali “Subak”.
B.
Sejarah
Koperasi Di Indonesia
Ø Abad 20
Asal-usul sejarah koperasi pada abad
ke-20 di Indonesia ini diawali dengan dimulainya dari hasil usaha kecil yang
secara spontan yang dilakukan oleh rakyat kecil biasa. Karena adanya
pengetahuan dan wawasan mengenai ekonomi yang rendah saat itu, sehingga membuat
para pengusaha rakyat kecil terdorong untuk lepas dari penderitaan.
Sederhananya, mereka ingin mengubah kehidupan mereka yang terpuruk ke kehidupan
yang tinggi.
Ø Tahun 1986
Pada tahun 1986, ide-ide perkoperasian
di Indonesia telah diperkenalkan oleh R.A. Aria Wiraatmadja. Saat itu ia telah
mendirikan sebuah bank yang awalnya hanya untuk para pegawai negeri saja.
Melihat ide-ide tersebut dan semangat yang tinggi, De Wolffvan Westerrode
tergugah untuk mengembangkan ide-ide tentang perkoperasian tersebut.
Ø Tahun 1908
Dr. Sutomo pun ikut mengembangkan
perkoperasian di Indonesia denga nmendirikan Budi Utomo. Sehingga dapat
dikatakan bahwa Dr. Sutomo memiliki peranan yang sangat penting pada gerakan
koperasi dalam memperbaiki dan mensejahterakan kehidupan rakyat kecil.
Ø Tahun 1915
Mulai adanya beberapa peraturan sebagai
kebijakan tentang perkoperasian di Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut
dinamakan peraturan ‘Verordening op de
Cooperative Vereenging’.
Ø Tahun 1927
Peraturan Verordening op de Cooperative Vereenging telah dikembangkan dan
diganti oleh peraturan ‘Regeling
Inlandsche Cooperatiev’. Di tahun yang sama, terbentuk juga Serikat Dagang
Islam. Perserikatan ini dibentuk karena memiliki tujuan yaitu untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha-pengusaha pribumi. Karena pada
saat itu kebijakan perkoperasian di Indonesia hanya menguntungkan pihak
penjajah atau Belanda saja.
Ø Tahun 1929
Hingga di tahun 1929, telah didirikan
Partai Nasional Indonesia yang telah memberikan semangat juang dan memperjuangkan
semangat dalam menyebarkan perkoperasian di Indonesia dengan kebijakan yang
adil.
Ø Tahun 1942
Setelah Belanda menyingkir dari
Indonesia, Jepang mulai menjarah Indonesia hingga mendirikan koperasi di
Indonesia dengan nama Koperasi Kumiyai.
Ø Tahun 1947 (Kongres Pertama)
Pada tanggal 12 Juli 1947, setelah
menggapai kemerdekaan dari Indonesia dan merebut kekuasaan dari tangan Jepang,
Gerakan Perkoperasian di Indonesia telah mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama kalinya. Kongres tersebut diadakan di Tasikmalaya, hingga di tanggal
tersebut dijadikan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Kongres Koperasi Pertama
telah membuahkan beberapa keputusan yang di antaranya:
1. Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).
2. Menetapkan
gotong-royong sebagai asas koperasi.
3. Menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.
Ø Tahun 1953 (Kongres Ke-2)
Di Hari Koperasi pada tahun 1953, yaitu
pada tanggal 12 Juli 1953 Kongres Koperasi diadakan kembali, sehingga
tersebutlah sebagai Kongres Koperasi ke-2. Kongres Koperasi ke-2 telah
memberikan beberapa keputusan di antaranya:
1. Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI.
2. Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah.
3. Mengangkat
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
4. Segera
akan dibuat Undang-Undang Koperasi yang baru.
Hal
ini membuat adanya program perkoperasian pemerintah yang melahirkan tiga
kebijakan di antaranya:
1. Menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi.
2. Memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi.
3. Memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang
bermodal kecil.
C. Tujuan
Koperasi
Dalam
peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan
Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah
1. Memajukan
kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
2. Turut
serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada
pancasila dan UUD 1945.
D.
Fungsi
dan Peranan Koperasi
Dalam
setiap organisasi memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan
organisasi koperasi. Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan
memiliki peran sebagai berikut:
1. Mengembangkan
serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi
2. Berperan
secara aktif (role actively) dalam
rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi dan
masyarakat
3. Memperkuat
serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan
kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4. Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
E.
Jenis
jenis koperasi
Jenis
jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan
ekonomi anggotanya. Jenis koperasi terdiri atas 3 jenis yaitu, koperasi
produksi (production cooperatives),
koperasi konsumsi (consumer cooperatives),
dan koperasi jasa (cooperative services).
1.
Koperasi produksi
Koperasi
produksi| Pengertian koperasi produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya
terdiri atas para produsen dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan
barang barang produksi para anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi
cengkeh, koperasi kopra, koperasi nelayan (Fishermen
cooperative), dan koperasi kerajinan (arts
cooperative).
2.
Koperasi konsumsi
Koperasi
konsumsi| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki
anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas
penjualan barang barang konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota
koperasidan masyarakat sekitarnya. Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR),
koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi
RT, dan koperasi ABRI.
3.
Koperasi Jasa
Koperasi
jasa adalah jenis koperasi yang melakukan kegiatan usaha dengan memberi
pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya.
contoh koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun koperasi perkreditan.
F.
Kelebihan
dan kekurangan koperasi
Sama
dengan badan badan usaha lainnya, koperasi juga memiliki kelebihan dan
kelemahan sebagai berikut:
1.
Kelebihan koperasi
a. Koperasi
lebih mengutamakan tujuan yang berupa kesejahteraan anggota (Cooperative prioritize goals such as the
welfare of members). Pendapatan dan laba yang diperoleh koperasi hanyalah
merupakan konsekuensi atau akibat dari usaha pencapaian tujuan menyejahterkan
anggota tersebut. Keuntungan yang diperoleh koperasi (tidak disebut laba,
melainkan SHU=Sisa Hasil Usaha), setiap akhir tahun dikembalikan lagi kepada
anggota disamping untuk dana cadangan.
b. Mengutamakan
pelayanan terhadap anggota (Prioritizing
services to members).
c. Keanggotaanya
bersifat sukarela (volunteer) dan
terbuka.
d. Setiap
orang dapat menjadi anggota koperasi
dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib (Everyone can become a member of the cooperative to pay the principal
savings and mandatory savings).
e. Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib ditentukan bersama (The amount of principal savings and mandatory savings are determined
together) sehingga terjangkau oleh semua anggota.
f. Tidak
ada perbedaan di antara para anggota dalam bentuk apapun (There were no differences among members in any form).
g. Bagian
SHU yang diterima anggota berdasarkan jasa masing masing anggota yang telah
diberikan kepada koperasi.
h. Tanggung
jawab anggota terbatas.
i.
koperasi berpotensi menjadi raksasa
bisnis masa depan.
2.
Kelemahan Koperasi
a. Kondisi
yang terjadi di lapangan adalah, persentase tingkat kesadaran anggota koperasi
secara keseluruhan sangat rendah untuk melakukan peningkatan dalam koperasi.
b. Karena
rendahnya kesadaran anggota koperasi maka sulit memilih pengurus koperasi yang
profesional. Daya saing koperasi lebih rendah jika dibandingkan dengan badan usaha
swasta yang murni bertujuan mencari laba.